Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Fernando Emas Ingatkan Denny Indrayana: Prabowo Tak Punya Wewenang Memakzulkan Gibran

×

Fernando Emas Ingatkan Denny Indrayana: Prabowo Tak Punya Wewenang Memakzulkan Gibran

Sebarkan artikel ini
Usulan Pergantian Wapres Lebay kah ?

KOMA.ID, JAKARTA – Pengamat politik Fernando Emas menilai narasi yang meminta Presiden Prabowo Subianto memakzulkan atau memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka keliru secara konstitusional.

Menurut Fernando, pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, Presiden Prabowo tidak memiliki kewenangan sepihak untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sangat disayangkan narasi-narasi yang ditujukan kepada Pak Presiden Prabowo untuk memakzulkan wapresnya,” kata Fernando dalam keterangannya dalam podcast OTT (On The Table) yang dikutip Selasa (11/8/2026).

Direktur Rumah Politik Indonesia ini pun menjelaskan, bahwa mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sesuai ketentuan konstitusi.

Fernando menilai posisi Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden juga diperoleh melalui satu pasangan dalam pemilihan umum. Keduanya memiliki kedudukan yang setara sebagai bagian dari pemerintahan hasil pemilu.

“Jadi sangat jelas lembaga yang berwenang, bukan Presiden Prabowo Subianto. Karena sedikit pun tidak ada kewenangan Pak Prabowo itu memundurkan atau untuk memakzulkan Wakil Presiden,” ujarnya.

Menurut Fernando, konstitusi justru mengatur hubungan kewenangan Presiden dan Wakil Presiden dalam situasi tertentu. Wakil Presiden dapat menggantikan Presiden apabila terjadi kondisi sebagaimana diatur dalam konstitusi. Sebaliknya, Presiden dapat mengusulkan calon Wakil Presiden kepada MPR apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

“Jadi sangat setara kedudukan mereka. Sehingga tidak ada hak untuk menjatuhkan yang satu dengan yang lainnya,” katanya.

Kritik Narasi Pemakzulan

Fernando kemudian menyoroti narasi yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut Fernando, ada bagian dari argumentasi tersebut yang menurutnya memberikan pemahaman mengenai mekanisme konstitusional, tetapi pada saat yang sama berpotensi menimbulkan persepsi keliru ketika tuntutan tersebut diarahkan kepada Presiden Prabowo.

“Jadi sebenarnya ada sebuah ilmu yang coba disampaikan oleh Pak Denny Indrayana tetapi ada sebuah pembodohan yang sedang dilakukan,” ujarnya.

Fernando menilai persoalannya terletak pada pihak yang menjadi sasaran tuntutan. Jika ada pihak yang ingin mendorong proses pemberhentian Wakil Presiden, menurutnya, tuntutan tersebut semestinya diarahkan kepada institusi yang memang memiliki kewenangan konstitusional, bukan kepada Presiden.

“Seharusnya sangat lebih tepat karena ini dapat diputuskan di rapat paripurna DPR, seharusnya disampaikan kepada pimpinan DPR atau kepada pimpinan partai politik yang memiliki anggota DPR,” kata Fernando.

Ia menyebut Partai Demokrat sebagai salah satu jalur politik yang dapat menjadi sasaran aspirasi tersebut karena Denny Indrayana diketahui pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai tersebut pada Pemilu 2024.

Fernando juga mengungkit pencalonan Denny sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan yang pernah diusung Partai Demokrat.

“Jadi sebenarnya sangat tepat kalau itu dirumuskan kepada pimpinan partai politik ataupun kepada pimpinan DPR, bukan kepada Pak Presiden Prabowo Subianto,” tegas Fernando.

Menurutnya, perdebatan mengenai posisi Gibran seharusnya ditempatkan dalam koridor konstitusi dan mekanisme kelembagaan yang berlaku. Dengan demikian, kritik maupun tuntutan politik terhadap Wakil Presiden tidak diarahkan kepada pihak yang secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikannya secara sepihak.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.