Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

FORSIBER: Seburuk-buruknya Polisi, Lebih Buruk Kejaksaan

×

FORSIBER: Seburuk-buruknya Polisi, Lebih Buruk Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
FORSIBER: Seburuk-buruknya Polisi, Lebih Buruk Kejaksaan
Kejaksaan Agung RI. (Foto/Istimewa)

Koma.id Koordinator Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai, kegagalan Kejaksaan menjalankan fungsi eksekutorial berpotensi merusak sendi negara hukum secara struktural.

Seharusnya, jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga menjadi pihak yang menentukan apakah putusan pengadilan benar-benar dijalankan atau berhenti sebatas dokumen.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia kemukakan hal tersebut di tengah derasnya kritik publik terhadap Kepolisian. Namun, seburuk-buruknya polisi dalam persepsi publik, praktik Kejaksaan justru berpotensi lebih merusak sendi negara hukum.

Polisi Mudah Dikritik, Kejaksaan Minim Koreksi Publik

Hamdi menjelaskan, kritik keras terhadap Kepolisian justru menunjukkan masih berfungsinya mekanisme kontrol. Polisi dapat diuji melalui praperadilan, pengawasan internal, serta sorotan media sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Sebaliknya, Kejaksaan dinilai relatif minim pengawasan ketika lalai atau tidak tegas mengeksekusi putusan pengadilan. Padahal, ketika putusan yang telah inkrah tidak dijalankan, seluruh rangkaian proses hukum menjadi tidak bermakna.

“Jika putusan pengadilan tidak dieksekusi, maka hukum berhenti sebagai dokumen, bukan realitas. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kegagalan struktural,” ujarnya.

Pameran Uang Sitaan Dinilai Tidak Menjawab Substansi

Sorotan terhadap Kejaksaan menguat setelah adanya pameran uang sitaan bernilai triliunan rupiah oleh Kejaksaan Agung. Menurut Hamdi, langkah tersebut tidak boleh menutupi persoalan mendasar terkait konsistensi eksekusi putusan.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari besarnya uang sitaan, melainkan dari kepatuhan aparat dalam menjalankan putusan pengadilan sampai tuntas,” katanya.

Ia menilai, tanpa eksekusi yang tegas dan konsisten, simbol-simbol pemberantasan korupsi berpotensi menjadi sekadar pencitraan institusional.

Preseden Berbahaya bagi Kepastian Hukum

Hamdi memperingatkan, pembiaran terhadap putusan pengadilan menciptakan preseden berbahaya bagi kepastian hukum. Putusan tidak lagi dipandang sebagai perintah negara yang wajib dijalankan, melainkan sebagai dokumen yang dapat ditunda atau diabaikan.

“Polisi yang salah masih bisa diperbaiki lewat mekanisme prosedural. Tapi Kejaksaan yang abai terhadap eksekusi putusan justru mematikan harapan akan keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat korban keadilan berada pada posisi paling lemah karena tidak tersedia mekanisme banding atas pembiaran eksekusi.

Desakan Penguatan Pengawasan Kejaksaan

FORSIBER mendorong penguatan pengawasan terhadap Kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak agar fungsi Kejaksaan tidak menyimpang dari mandat konstitusionalnya.

“Negara hukum hanya bisa berdiri jika seluruh aparat taat pada putusan pengadilan. Ketika jaksa lupa pada fungsi utamanya, yang runtuh bukan hanya perkara, tetapi kepercayaan publik,” pungkas Hamdi.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.