Koma.id– Komisi II DPR RI resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Langkah itu dilakukan dengan mengirim surat ke Badan Legislasi DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.
Puan Tegaskan Siap Temui Peserta Demo di DPR
“Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, Selasa (24/1/2022).
Menurutnya, usulan revisi UU tersebut seiring permintaan dari asosiasi kepala desa agar masa jabatan mereka diperpanjang. Saat ini Baleg masih menunggu jawaban dari pemerintah terkait usulan tersebut.
“Nah terakhir kita cek ke Baleg, Baleg sudah komunikasi dengan pemerintah, sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut,” pungkasnya.













