Koma.id– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau maksimal dalam dua masa sidang. Komisi III akan mempercepat pembahasan dengan menggelar RDPU dua hingga tiga kali setiap pekan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan prinsip partisipasi publik yang bermakna terpenuhi.
Habiburokhman menyebut pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang karena RUU tersebut membawa konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. RUU Perampasan Aset tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan telah dibahas bersama akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta kelompok profesi.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman dikutip situs DPR RI, Senin (24/8/2026)
Sementara itu Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mendorong memberikan arahan agar pembahasannya segera dilakukan, sementara draf yang sebelumnya disiapkan pemerintah kini menjadi usul inisiatif DPR.
“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan,” sambungnya.








