Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Buru Aset Mewah, KPK Garap Bidik Adik Kandung Rafael Alun Trisambodo

×

Buru Aset Mewah, KPK Garap Bidik Adik Kandung Rafael Alun Trisambodo

Sebarkan artikel ini
Buru Aset Mewah, KPK Garap Bidik Adik Kandung Rafael Alun Trisambodo
Potret Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal usul aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Asal usul aset Rafael Alun didalami lewat empat saksi, pada Senin, 15 Mei 2023.

Empat saksi tersebut yakni, Adik kandung Rafael Alun, Gangsar Sulaksono; dua orang Pensiunan Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan; serta perwakilan PT Intercon Enterprises. Keempat saksi tersebut diduga mengetahui asal usul aset Rafael Alun.

Silakan gulirkan ke bawah

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.