Koma.id– Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan keputusan mengejutkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti. Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024), keduanya dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut.
Alasan dibalik keputusan tersebut adalah kurangnya bukti yang sah dan meyakinkan terhadap keterlibatan mereka dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Gede, di PN Jakarta Timur.
Majelis hakim juga menilai bahwa tuntutan pertama terhadap keduanya tidak memenuhi unsur hukum yang diperlukan. Mereka menyatakan bahwa isu yang diperbincangkan oleh Haris dan Fatia tidak dapat dianggap sebagai penghinaan, sehingga dakwaan pertama tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam dakwaan kedua dan subsider, yaitu penyebaran berita bohong, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga berhasil terlepas dari tuduhan tersebut. Majelis hakim berpendapat bahwa keduanya tidak dapat dipidanakan karena tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Haris Azhar, Direktur Lokataru, dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengakhiri masa persidangan dengan kelegaan setelah hakim memutuskan untuk membebaskan mereka dari segala tuduhan.













