Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

Besok Ribuan Buruh Akan Aksi di MK, Ini Jadwal dan Tuntutannya

×

Besok Ribuan Buruh Akan Aksi di MK, Ini Jadwal dan Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
said iqbal
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

KOMA.ID, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 besok.

Aksi ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Silakan gulirkan ke bawah

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

“Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (16/7).

Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sapai dengan selesai.

Menurut Said Iqbal, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama; cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua ; HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga ; Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Disampaikan Said Iqbal, setidaknya ada 9 (sembilan) alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah konsep Upah Minimum saat ini kembali pada rezim upah murah

“UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi,” ujarnya.

Selain itu, kedua adalah persoalan Outsourcing saat ini dilakukan tanpa batasan jenis pekerjaan. Iqbal mengatakan bahwa tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh.

“Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” terang Iqbal.

Ketiga adalah kontrak yang dilakukan secara berulang-ulang. Pimpinan serikat buruh terbesar di Indonesia ini mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang besar memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap. Bagi Iqbal, hal ini mengancam stabilitas kerja.

Keempat, pesangon yang murah. Said Iqbal mengatakan bahwa pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, yang akhirnya merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Kelima adalah PHK (pemutusan hubungan kerja) yang dipermudah. Iqbal mengatakan bahwa proses PHK di rezim upah murah saat ini telah dipermudah, sehingga membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

“Keenam, pengaturan jam kerja yang terlalu fleksibel. Dengan demikian, jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” paparnya.

Ketujuh, adalah pengaturan cuti yang tidak adanya kepastian upah selama cuti diambil oleh pekerja, khususnya bagi buruh perempuan. Bagi Iqbal, situasi ini jelas menambah kerentanan dan diskriminasi bagi buruh di tempat kerja.

Kedelapan adalah tenaga kerja asing. Bagi Iqbal, pembukaan kran pekerja kasar asing yang cenderung tanpa pengawasan ketat juga menambah lembaran persoalan bagi buruh Indonesia.

“Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal,” tukasnya.

Terakhir yakni yang kesembilan adalah hilangnya sanksi pidana. Sebab kata Iqbal, penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa bagi kaum buruh, sidang pada hari Rabu, 17 Juli 2024 besok adalah sidang penentuan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan.

“Bilamana tidak akan melakukan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” pungkas Iqbal.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.