KOMA.ID – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mempersilakan jika Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) ikut bergabung dengan pihaknya melakukan aksi bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 2 Oktober 2023 besok.
“Setiap organisasi aksi sah-sah saja, boleh gabung dengan partai buruh boleh, boleh gak gabung ya boleh. Itu hak asasi manusia,” kata Iqbal dalam keterangan persnya, Sabtu (30/9) kemarin.
Kapolda Papua Barat Imbau Tokoh Adat dan Masyarakat Tak Terprovokasi Isu ‘Black September’
Namun saat ditanya bahwa aksi AASB sempat enggan bergabung dan diklaim menjadi barusan aksi yang sama, Iqbal tersenyum.
Bahkan ia berseloroh bahwa banyak dari anggota di barisan AASB sebenarnya adalah caleg dari Partai Buruh. Sehingga ia tak mempersoalkan klaim dan statemen dari AASB seperti itu,
“Tapi bukan menyombongkan diri, partai buruh ini yang terbesar. Apalagi anggota kelompok itu banyak yang jadi caleg dari Partai Buruh, jadi partai buruh itu menyebar rata,” ujarnya.
Hanya saja, Iqbal tak ingin terlalu jauh memberikan reaksi. Ia hanya menyampaikan jika dirinya sangat menghormati ruang gerak kelompok lain di luar barisannya. Apalagi saat ini memiliki isu perjuangan yang sama, yakni menentang UU Cipta Kerja.
“Tapi siapa-siapanya saya tidak bisa menyebut karena itu kode etik sesama kawan yang berjuang bersama,” tukasnya.
Kemudian, Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut mengklaim, bahwa dirinya telah mendapatkan gosip soal putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review UU Cipta Kerja yang akan dibacakan pada agenda sidang pada hari Senin, 2 Oktober 2023 besok.
“Bocoran informasi yang beredar ; Keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh, apakah dimenangkan gugatan partai buruh, apakah akan keluar inkonstitusional bersyarat,” kata Iqbal.
Pun jika nantinya keputusan majelis hakim adalah UU Cipta Kerja sebagai regulasi yang inkonstitusional bersyarat, maka menurutnya itu jauh lebih baik ketimbang gugatannya ditolak.
“Saya anggap ini jalan tengah, jalan tengahnya tahun lalu kan inkonstitusional bersyarat. Kita berdoa saja ya,” ujarnya.
Apalagi jika belajar dari pengalaman gugatan judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh majelis hakim MK pada tanggal 25 November 2021 lalu.
“Saya menduga keputusan seperti itu lagi tahun lalu, 5 (menyatakan) inkonstitusional bersyarat, 4 menyebut konstitusional. Tapi kami partai buruh hanya percaya pada kekuatan Tuhan. Buktinya tahun lalu (dissenting opinion) 5:4,” tukas Iqbal.
Kemudian, Iqbal pun memberikan pesan penting kepada majelis hakim MK agar jangan sampai membuat keputusan yang bisa membuat buruh marah, yakni menolak JR dan menetapkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sah dijalankan sebagai hukum positif.
“Tapi kalau putusan sidang begitu keluar gugatan kami dikalahkan, maka api bertemu bensin. Saya tidak mengancam, tapi saya mengingatkan ke DPR RI dan Pemerintah bahwa kalian menggadai hak-hak rakyat, hak mendapatkan tanah, hak untuk mendapatkan upah layak, hak mendapatkan kesehatan, hak mendapatkan kesejahteraan, hak untuk mendapatkan perlindungan HAM dan sebagainya,” tandasnya.
Bahkan, Iqbal akan mengampanyekan kepada semua masyarakat Indonesia bahwa para partai politik pendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja sebaiknya tidak dipilih dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Kita akan kampanyekan partai mana saja yang mendukung cipta kerja, kami akan menjelaskan saja biar rakyat yang memilih,” tukasnya.
Sekadar diketahui, bahwa Partai Buruh maupun AASB akan melakukan aksi untuk mengawal agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review (JR) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Rencananya, lokasi dan waktu aksi kedua kelompok tersebut dilakukan bersamaan, yakni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Senin, 20 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB.














