Koma.id– Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna merespons isu dugaan empat pejabat Kejaksaan menerima aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Ia menyebut informasi tersebut masih bersifat asumtif karena dirinya belum mendengar langsung keterangan BAP yang disebut kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
“Saya ndak pernah denger statement-nya seperti apa, seberapa jelas. Itu asumsi,” kata Anang dikutip.
Ia meminta publik menunggu proses penyidikan Tim 9 dan menegaskan setiap informasi yang didukung alat bukti akan didalami, sementara keterangan yang hanya berupa asumsi tanpa bukti tidak akan menjadi dasar pendalaman. Dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut sebelumnya mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung oleh alat bukti kita,” pungkasnya.








