Koma.id– Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah namanya tercatat dalam kelompok desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, yang merupakan kategori rentan miskin dan menjadi kelompok prioritas penerima bansos.
Status tersebut kemudian menjadi perbincangan publik lantaran Eva tercatat dalam LHKPN memiliki harta kekayaan Rp3,5 miliar berdasarkan laporan 6 Maret 2026, meski ia menegaskan tidak pernah mendaftar maupun menerima bantuan PKH.
Eva mengaku langsung mendatangi Dinas Sosial Toraja Utara untuk meminta verifikasi ulang serta penelusuran secara transparan mengenai sumber dan riwayat pembaruan data.
“Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan,” ujarnya.
Eva mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber serta riwayat pembaruan data. Ia tidak ingin status kepesertaan program bantuan pemerintah ini menjadi salah sasaran.
“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka,” ucap Eva.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki akurasi data bansos agar bantuan tidak salah sasaran dan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi.
“Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa,” jelas Eva menambahkan.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Masi Para’pak membenarkan nama Eva tercatat dalam desil 4, tetapi menegaskan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun bansos lainnya.
Menurut Elias, persoalan desil merupakan kewenangan BPS sehingga pihak Dinsos tidak dapat menjelaskan penyebab Eva masuk kategori tersebut dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada BPS.
“Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4,” pungkasnya.








