KOMA.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap peran Sentral mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Salah satunya menjadi jembatan uang dan perintah dari dan kepada Yaqut.
“Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024,” ungkap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Selain itu, Gus Alex juga berkomunikasi dengan sejumlah travel haji dan umroh atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan tambahan kouta haji tahun 2023. Pemerintah Arab Saudi diketahui memberikan kuota tambahan yang awalnya berjumlah 8.000 kepada pemerintah Indonesia pada 2023. Dari jumlah itu ditetapkan komposisinya 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Belakangan 640 kuota untuk haji khusus itu bermasalah lantaran diduga penyerapannya tak sesuai aturan dan diperjualbelikan. Tak sesuai aturan yang dimaksud yakni tidak sesuai nomor urut atau percepatan.
“Dalam pembagian ini (tambahan kouta haji tahun 2023) peran IAA juga cukup sentral. Di antaranya berkomunikasi dengan para asosiasi dan PIHK untuk menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus atau sejumlah 8 persen dari 8.000 tersebut atau sekitar 640 kuota. Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jamaat yang tidak perlu mengantre,” ujar Budi.
Diduga 640 kuota untuk haji khusus itu dikenakan tarif USD 5 ribu atau sekitar Rp 80 juta per jemaah. “Di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama,” kata Budi.
Gus Alex juga berperan aktif pada haji 2024. Saat itu Pemerintah Indonesia mendapat kouta tambahan haji sebesar 20.000 jamaah. Namun, pembagiannya tak sesuai aturan.
Seharusnya, kouta dibagi menjadi 92 persen untuk kouta reguler dan 8 persen untuk kouta haji khusus. Namun, pembagian kouta dibancak menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Diduga terjadi permainan dan penyelewengan terhadap 8400 kouta jemaah tambahan pada tahun 2024.
“Tersangka IAA ini juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas bagaimana proses-proses ataupun mekanisme termasuk administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50 persen, 50 persen,” kata Budi.
Gus Alex selain itu juga turut terlibat dalam mendata jumlah jemaah haji Indonesia di aplikasi E-Hajj. Dimana Gus Alex memasukkan data dengan pembagian kuota 50:50.
“Sehingga banyak hal dilakukan oleh saudara IAA dalam proses tindak lanjut dari diskresi yang dilakukan oleh saudara YCQ,” ujar Budi.
Gus Alex menyusul Yaqut Cholil ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. Ia ditahan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 5 April 2026, di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” tandas Budi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar. Angka itu diduga berkaitan dengan jumlah kouta haji khusus yang dibancak dan diperjualbelikan oleh sejumlah travel haji dan umroh atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














