KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan merespons putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang diuji dinilai berpotensi menjadi persoalan serius bagi masa depan politiknya, terutama jika ingin maju dalam Pilpres 2029.
Iwan menilai, putusan tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi peluang Gibran untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2029.
Breaking News : Hakim MK Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs soal Syarat Pencalonan Gibran
Menurut Iwan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pemenuhan persyaratan pencalonan, tetapi juga dapat berdampak terhadap legitimasi politik, elektabilitas, hingga kalkulasi partai politik dalam menentukan kandidat yang akan diusung.
DPR Gelar Paripurna : Kuorum Terpenuhi, 5 Agenda Strategi Termasuk RUU Perampasan Aset Resmi Dibahas
“Secara hukum, perlu dibedakan antara pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan bukti dan pernyataan eksplisit bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA,” kata Iwan, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, ia menilai perbedaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan konsekuensi politik yang mungkin muncul.
Ketidakpastian mengenai status pendidikan Gibran, kata Iwan, dapat kembali menjadi isu ketika proses verifikasi pencalonan presiden berlangsung pada Pemilu 2029.
Iwan menjelaskan, apabila pada Pilpres 2029 terdapat ketentuan pendidikan tertentu yang harus dibuktikan secara administratif, dokumen pendidikan Gibran akan menjadi salah satu titik krusial.
Persoalan yang saat ini belum memperoleh kepastian dapat kembali dipertanyakan oleh penyelenggara pemilu, partai politik maupun masyarakat.
Karena itu, putusan MK tidak secara otomatis berarti Gibran dilarang maju pada Pilpres 2029. Namun, putusan tersebut dapat menjadi dasar munculnya kembali perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonannya.
“Risiko politiknya akan semakin besar apabila tidak ada dokumen dan penjelasan yang mampu mengakhiri wilayah abu-abu tersebut,” ujar Iwan.
Dalam proses pencalonan presiden, lanjutnya, persoalan administratif yang tidak tuntas berpotensi berkembang menjadi sengketa politik maupun hukum.
Menurut Iwan, dampak yang lebih besar justru berpotensi berada pada ranah legitimasi politik. Sebab, Pilpres tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya persyaratan administratif, tetapi juga tingkat kepercayaan publik serta kesediaan partai politik untuk mengusung seorang kandidat.
Jika isu mengenai pendidikan Gibran terus muncul hingga 2029, ia berpotensi menghadapi beban legitimasi yang berulang. Setiap pembicaraan mengenai pencalonannya dapat kembali diikuti pertanyaan mengenai dokumen pendidikan dan putusan MK.
“Dalam politik elektoral, isu yang berulang dapat membentuk persepsi negatif, terutama apabila bertemu dengan persoalan lain terkait kinerja, kepemimpinan, dan penerimaan publik,” jelas Iwan.
Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai perdebatan teknis mengenai dokumen pendidikan.
Selain itu, polemik mengenai dokumen pendidikan juga berpotensi memengaruhi elektabilitas Gibran, meskipun dampaknya tidak otomatis.
Iwan mengatakan, pengaruhnya akan bergantung pada durasi isu, kemampuan memberikan penjelasan, serta kondisi politik dan kinerja pemerintahan menjelang Pilpres 2029. Apabila isu pendidikan terus berulang dan terakumulasi dengan kritik lainnya, persepsi publik terhadap Gibran berpotensi memburuk.
Penurunan elektabilitas pada akhirnya dapat berdampak terhadap daya tawar politik dan kemampuan Gibran membangun koalisi.
“Dalam konteks pencalonan presiden, elektabilitas merupakan salah satu modal utama. Kandidat dengan elektabilitas rendah akan lebih sulit meyakinkan partai politik bahwa pencalonannya memiliki peluang kemenangan,” tutur Iwan.
Iwan menilai partai politik akan melakukan kalkulasi rasional menjelang Pilpres 2029.
Hubungan politik saja dinilai tidak cukup untuk memastikan dukungan. Partai juga akan mempertimbangkan elektabilitas, basis pemilih, tingkat penerimaan publik, potensi sengketa hukum, hingga peluang memenangkan pemilu.
Jika Gibran dipandang masih memiliki persoalan hukum dan legitimasi yang belum selesai, partai politik dapat melakukan kalkulasi ulang.
Gibran akan dibandingkan dengan figur lain yang memiliki elektabilitas lebih tinggi, basis politik lebih kuat, atau risiko politik lebih rendah.
“Dalam situasi kompetitif, partai tidak selalu memilih figur berdasarkan kedekatan politik. Pertimbangan utama tetap berkaitan dengan peluang memperoleh suara dan memenangkan pemilu,” katanya.
Persoalan tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kalkulasi Presiden Prabowo Subianto bersama partai-partai pendukungnya menuju Pilpres 2029.
Iwan mengatakan, jika sebelumnya Gibran dipandang sebagai salah satu opsi untuk kesinambungan politik, munculnya persoalan hukum dan legitimasi dapat mengubah penilaian tersebut.
Pertimbangan menuju 2029 kemungkinan akan berfokus pada figur yang paling berpeluang menang, paling diterima publik, serta memiliki risiko hukum dan politik paling kecil. Dengan demikian, dukungan terhadap Gibran tidak dapat dianggap otomatis.
“Prabowo dan partai pendukungnya perlu menilai apakah Gibran masih memiliki modal politik yang cukup untuk menjadi kandidat utama atau justru berpotensi menjadi beban elektoral,” ungkapnya.
Lebih jauh, Iwan menilai putusan MK dapat memberikan efek domino terhadap konfigurasi politik menuju Pilpres 2029.
Persoalan hukum dapat memengaruhi legitimasi, legitimasi memengaruhi elektabilitas, elektabilitas memengaruhi daya tawar, sedangkan daya tawar menentukan kemampuan seorang kandidat membangun dukungan partai.
Karena itu, persoalan Gibran menurut Iwan bukan sekadar mengenai apakah dirinya dapat mendaftar atau tidak pada Pilpres 2029.
Pertanyaan yang lebih menentukan adalah apakah Gibran masih memiliki modal politik yang cukup untuk memperoleh tiket pencalonan.
Jika persoalan persyaratan pendidikan tidak segera memperoleh kepastian dan elektabilitas Gibran tidak kompetitif, ia berpotensi mengalami apa yang disebut Iwan sebagai “penguncian politik”.
Penguncian tersebut tidak selalu berasal dari larangan hukum, tetapi dapat muncul melalui keputusan partai politik yang menilai pencalonan Gibran terlalu berisiko.
Iwan menegaskan, putusan MK belum tentu secara eksplisit menutup peluang hukum Gibran untuk maju dalam Pilpres 2029.
Namun, putusan tersebut dapat mempersempit ruang politiknya apabila persoalan mengenai persyaratan pendidikan tidak segera diselesaikan.
Dampaknya akan bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari kepastian dokumen pendidikan, penilaian publik terhadap legitimasi Gibran, perkembangan elektabilitas, hingga kalkulasi partai politik dan koalisi pendukung.
“Dengan demikian, putusan MK dapat menjadi titik balik bagi masa depan politik Gibran. Ia tidak hanya menghadapi pertanyaan mengenai pemenuhan syarat formal, tetapi juga pertanyaan yang lebih strategis: apakah partai politik masih melihatnya sebagai figur yang layak dipertaruhkan untuk memenangkan Pilpres 2029,” pungkas Iwan Setiawan.













