Koma.id | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/10). Rapat yang dihadiri oleh 326 dari total 576 anggota dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Turut mendampingi pimpinan dewan dalam sidang tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Sebelum membuka sidang secara resmi, Puan Maharani terlebih dahulu membacakan catatan absensi dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memastikan keterwakilan seluruh fraksi.
“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada dimulainya rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 326 orang anggota, dari 576 orang anggota DPR RI, yang diwakili oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ujar Puan.
Dengan hadirnya perwakilan seluruh fraksi tersebut, Puan menyatakan syarat kuorum telah terpenuhi. Sidang kemudian dibuka dengan ketukan palu puncak.
Dalam perjalanannya, daftar agenda rapat mengalami penambahan setelah pimpinan dewan menerima surat dari pimpinan Komisi XI DPR RI tertanggal 5 Oktober 2026 mengenai hasil uji kelayakan (fit and right test ) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031.
Setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir, agenda rapat paripurna yang awalnya berjumlah empat poin resmi ditambah menjadi lima agenda strategis.
Rincian 5 Agenda Utama Rapat Paripurna DPR RI:
- Pemeriksaan Keuangan Negara: Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh BPK RI.
- Pengesahan UU Ketenagakerjaan: Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Pengesahan Satu Data: Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Satu Data Indonesia.
- Seleksi Anggota BPK: Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2026–2031 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- RUU Perampasan Aset: Penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana—yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI—dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu momen penting dalam legislasi nasional, khususnya dalam menuntaskan pembahasan regulasi ketenagakerjaan, tata kelola data nasional, hingga respons terhadap penegakan hukum melalui inisiatif RUU Perampasan Aset.









