Koma.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir. Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Kubu Sony Sonjaya Buka Suara Soal Kejagung Sita Uang dan Pesawat dalam Kasus Korupsi Motor MBG
Sebanyak 326 anggota DPR dari total 576 anggota tercatat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Seluruh fraksi DPR turut hadir dalam rapat pengambilan keputusan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR yang disusun sebagai salah satu tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
Memuat 23 Bab dan 313 Pasal
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembahasan RUU tersebut telah dilakukan secara intensif.
Menurut Putih, DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) sejak 14 September 2026. Pembahasan juga disertai konsultasi publik sebelum RUU dibawa ke tingkat pembicaraan selanjutnya.
Putih mengatakan konsolidasi dan harmonisasi diperlukan karena aturan mengenai ketenagakerjaan selama ini tersebar dalam berbagai regulasi.
Karena itu, RUU tersebut diarahkan menjadi satu payung hukum yang lebih mudah dipahami serta memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Penyusunan beleid tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional, termasuk perlindungan pekerja, kepastian hukum, penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Atur Pengupahan hingga PHK
RUU yang kini telah menjadi undang-undang tersebut mencakup berbagai aspek hubungan ketenagakerjaan.
Beberapa hal yang menjadi bagian dari pengaturan antara lain sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, perlindungan pekerja, hingga pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Aturan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Selain itu, beleid tersebut mempertimbangkan perubahan dunia kerja dan perkembangan transformasi digital.
DPR menyebut pengaturan baru itu diharapkan dapat meningkatkan kompetensi serta produktivitas tenaga kerja sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Pemerintah Terima RUU
Sebelum pengesahan di rapat paripurna, pemerintah dan DPR terlebih dahulu menyepakati RUU tersebut dalam pembahasan tingkat I pada Senin (5/10/2026).
Rapat pengambilan keputusan tingkat I dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah dapat menerima RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Yassierli.
Yassierli mengatakan beleid tersebut penting untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
Menurut dia, aturan tersebut tidak hanya menyasar pekerja atau buruh, tetapi juga pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
Pemerintah menilai RUU tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dunia kerja.
Jadi Payung Hukum Ketenagakerjaan
Putih Sari sebelumnya mengatakan kondisi regulasi ketenagakerjaan saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Karena itu, DPR menilai diperlukan konsolidasi dan harmonisasi aturan dalam satu undang-undang.
Dengan disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR berharap regulasi ketenagakerjaan memiliki payung hukum yang lebih terintegrasi.
Selain memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, aturan tersebut juga diarahkan memberikan kepastian bagi pemberi kerja dan pengusaha serta mendukung keberlanjutan dunia usaha.
DPR sebelumnya menyebut RUU ini juga ditujukan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, serta memperkuat hubungan industrial.
Dengan diketoknya palu dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026), RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi menjadi undang-undang.








