Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHajiHukumNasional

Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour hingga Pengurus Asosiasi di Sidang Kuota Haji Besok

×

Jaksa KPK Hadirkan Bos Maktour hingga Pengurus Asosiasi di Sidang Kuota Haji Besok

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 1 Oktober 2026.

Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu).

Silakan gulirkan ke bawah

“Benar, dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, JPU KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Sdr. FHM selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/09).

Selain Fuad Hasan Masyhur, jaksa juga akan menghadirkan Muhamad Al Fatih selaku Sekretaris Jenderal Kesthuri, Juahir dari Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Artha Hanif dari PT Thayyiba Tora, Muhammad Firman Taufik dari Himpuh, Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia, serta Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi.

Tim JPU KPK, Greafik Lasorte, mengatakan pemeriksaan para saksi akan difokuskan untuk mendalami mekanisme pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan adanya fee dalam proses tersebut.

“Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, Himpuh, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota,” ujar Greafik.

Menurut jaksa, keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas mekanisme distribusi kuota tambahan haji serta dugaan aliran fee yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026, JPU KPK menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menduga para terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) dan tidak sesuai mekanisme antrean yang berlaku.

Selain itu, mereka diduga mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus dengan imbalan fee percepatan keberangkatan serta mengatur pembagian kuota tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis yang memadai.

Dari perkara tersebut, JPU menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperoleh keuntungan sebesar USD271.500. Selain itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.

Sidang pemeriksaan saksi besok diperkirakan menjadi salah satu agenda penting dalam proses pembuktian perkara, terutama untuk mengurai dugaan praktik pengaturan kuota tambahan haji serta mekanisme pemberian fee yang menjadi fokus dakwaan KPK.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.