KOMA.ID, JAKARTA – Indonesia Political Review (IPR) mengapresiasi political will Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Haji dalam upaya memangkas masa tunggu keberangkatan jemaah haji dari yang sebelumnya bisa mencapai 49 tahun menjadi sekitar 14 tahun.
Direktur Eksekutif IPR, Iwan Setiawan, menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo mulai menghadirkan terobosan konkret dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi beban panjang bagi masyarakat, khususnya umat Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
“Memangkas antrean haji dari 49 tahun menjadi 14 tahun bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah bentuk political will negara untuk menghadirkan pelayanan haji yang lebih berkeadilan dan manusiawi bagi masyarakat,” ujar Iwan.
Menurutnya, panjangnya masa tunggu haji selama ini menjadi salah satu persoalan serius karena menyangkut waktu, usia, kesehatan, serta kepastian masyarakat dalam menjalankan salah satu rukun Islam.
“Bayangkan seseorang mendaftar haji dalam kondisi masih produktif, tetapi harus menunggu puluhan tahun. Karena itu, ketika pemerintah berani melakukan terobosan untuk memangkas masa tunggu secara signifikan, ini patut diapresiasi,” katanya.
Iwan mengatakan, langkah Presiden Prabowo melalui Kementerian Haji juga memperlihatkan bahwa pembentukan kelembagaan yang secara khusus menangani urusan haji harus diikuti dengan kinerja dan keberanian melakukan reformasi pelayanan.
“Kementerian baru jangan hanya menghasilkan struktur birokrasi baru. Ukuran keberhasilannya harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Dan persoalan antrean haji adalah salah satu indikator yang sangat konkret.”
IPR, lanjut Iwan, melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada umat.
“Presiden Prabowo memiliki political will untuk membenahi persoalan haji. Ini harus dikawal agar tidak berhenti pada kebijakan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan calon jemaah,” ujarnya.
Meski mengapresiasi terobosan tersebut, Iwan menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan kebijakan pemangkasan masa tunggu berjalan secara berkelanjutan dan transparan.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme pemangkasan antrean, distribusi kuota, serta strategi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan haji.
“14 tahun harus menjadi batu loncatan, bukan garis akhir. Kalau political will pemerintah kuat, ke depan masa tunggu harus terus ditekan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian yang semakin baik.”
Ia juga menilai reformasi penyelenggaraan haji harus menyentuh seluruh aspek, mulai dari pendaftaran, pengelolaan kuota, transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, hingga perlindungan jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Jangan sampai antreannya sudah dipangkas, tetapi kualitas pelayanan belum ikut meningkat. Reformasi haji harus komprehensif. Jemaah bukan sekadar angka dalam daftar tunggu, tetapi warga negara yang berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari negara.”
IPR juga mendorong Presiden Prabowo untuk terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar political will di tingkat Presiden benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan teknis yang efektif.
Iwan menilai keberhasilan reformasi haji akan menjadi salah satu bukti bahwa pemerintahan Prabowo mampu menghadirkan kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Political will Presiden sudah terlihat. Sekarang tantangannya adalah political will itu harus turun menjadi administrative will dan operational will di seluruh jajaran. Jangan sampai bagus di tingkat kebijakan, tetapi tersendat di lapangan.”
Ia menambahkan, masyarakat membutuhkan bukan hanya janji perubahan, tetapi hasil yang dapat dirasakan secara langsung.
“Kalau pemerintah mampu memangkas masa tunggu dari puluhan tahun menjadi 14 tahun, kemudian terus memperbaiki kualitas pelayanan dan kepastian keberangkatan, maka ini akan menjadi legacy penting dalam reformasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia,” pungkas Iwan.













