Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHajiNasional

Fahira Idris Apresiasi Subsidi Haji 2027, Soroti Lima Penguatan Penyelenggaraan

×

Fahira Idris Apresiasi Subsidi Haji 2027, Soroti Lima Penguatan Penyelenggaraan

Sebarkan artikel ini
fahira idris
Anggot DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris.

Koma.id | Jakarta – Anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, mengapresiasi keputusan pemerintah bersama DPR RI yang memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah dalam skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Kebijakan tersebut membuat rata-rata biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23 juta setelah memperhitungkan setoran awal dan saldo nilai manfaat.

Menurut Fahira, langkah pemerintah tersebut menjadi kabar baik bagi calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji. Namun, ia menegaskan keterjangkauan biaya harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola penyelenggaraan haji.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan pemerintah yang memberikan subsidi untuk meringankan biaya haji 2027. Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi calon jemaah, terutama mereka yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah haji,” kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Fahira juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI, serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dinilai terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang memperhatikan kemampuan jemaah, kualitas layanan, dan keberlanjutan dana haji.

Menurut dia, biaya penyelenggaraan ibadah haji dipengaruhi berbagai faktor eksternal, mulai dari nilai tukar mata uang, harga energi, biaya penerbangan, hingga tarif layanan di Arab Saudi. Karena itu, kebijakan subsidi perlu didukung tata kelola yang kuat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Fahira menyampaikan lima hal yang perlu menjadi perhatian dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Pertama, transparansi biaya dan kepastian pelunasan bagi calon jemaah. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan informasi secara terbuka dan mudah dipahami terkait komponen biaya, subsidi, nilai manfaat, serta mekanisme pelunasan.

“Calon jemaah harus mendapatkan informasi yang jelas agar dapat mempersiapkan kebutuhan keuangan sejak dini dan tidak mengalami kebingungan terkait kewajiban pembayaran,” ujarnya.

Kedua, peningkatan kualitas pelayanan. Fahira menilai keringanan biaya harus diikuti dengan peningkatan standar layanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan kesehatan, hingga pelayanan pada puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Biaya yang semakin ringan harus diikuti pelayanan yang semakin baik. Jemaah harus memperoleh kepastian bahwa seluruh fasilitas dan pelayanan yang menjadi hak mereka tetap terpenuhi dengan standar kualitas yang terjaga,” katanya.

Ketiga, penguatan pelayanan bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tertentu. Menurut Fahira, kebutuhan kelompok tersebut harus diidentifikasi sejak tahap persiapan agar dukungan pendampingan, layanan kesehatan, dan fasilitas yang ramah dapat disiapkan lebih optimal.

Keempat, efisiensi penyelenggaraan haji secara terukur dan berkelanjutan. Ia menilai pengendalian biaya tidak cukup hanya mengandalkan subsidi, tetapi juga harus dilakukan melalui efisiensi operasional dan perbaikan tata kelola.

Fahira mendorong optimalisasi negosiasi kontrak penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi dilakukan lebih awal dan transparan. Selain itu, pemerintah perlu mengantisipasi potensi dampak fluktuasi kurs, harga avtur, serta dinamika geopolitik global terhadap biaya penyelenggaraan haji.

Kelima, menjaga keberlanjutan keuangan haji dan keadilan bagi calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Fahira menekankan penggunaan nilai manfaat dana haji harus dikelola secara hati-hati dan berorientasi jangka panjang.

“Pengelolaan nilai manfaat harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji dan kepentingan jemaah yang masih menunggu keberangkatan,” ujarnya.

Fahira menambahkan, evaluasi terhadap komposisi pembiayaan dan penggunaan nilai manfaat perlu dilakukan secara berkala agar kebijakan keterjangkauan biaya haji dapat dipertahankan tanpa mengurangi kualitas layanan maupun mengganggu keberlanjutan dana haji.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M dengan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan mengalami kenaikan, rata-rata biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah ditetapkan sekitar Rp23 juta setelah memperhitungkan setoran awal dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keterjangkauan biaya haji sekaligus memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia tetap terjaga.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.