Koma.id | Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyambut dukungan Ombudsman RI terhadap implementasi kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2026. Dukungan tersebut dibarengi komitmen Ombudsman untuk mengawal pemenuhan hak masyarakat dan mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan jaminan produk halal.
Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan antara BPJPH dan Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (07/10). Ketua Ombudsman RI, Nuzron Joher, menegaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal merupakan bagian dari program prioritas pemerintah yang harus dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan 9,9 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar
“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib halal tetap dilaksanakan pada waktunya yang telah ditetapkan,” kata Nuzron.
Menurut Nuzron, Ombudsman akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelayanan publik di bidang jaminan produk halal berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” ujar Maneger.
Ia menambahkan, Ombudsman akan mengawasi sejauh mana hak masyarakat dalam memperoleh layanan halal dapat dipenuhi oleh negara melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” katanya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan pihaknya menyambut baik dukungan sekaligus pengawasan yang diberikan Ombudsman RI. Menurutnya, pengawasan eksternal menjadi dorongan bagi BPJPH untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa dari Ombudsman. Beliau menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Haikal.
Haikal menegaskan BPJPH terbuka terhadap berbagai masukan dan langkah perbaikan yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.
BPJPH dan Ombudsman RI juga bersepakat memperkuat kolaborasi dalam mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal. Kerja sama tersebut tidak hanya difokuskan pada penanganan permasalahan yang muncul, tetapi juga upaya pencegahan sejak dini terhadap potensi maladministrasi.
Menurut Haikal, pendekatan preventif menjadi penting agar berbagai kendala dalam pelayanan publik dapat diantisipasi sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Kami juga menekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif, sehingga potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Dengan dukungan dan pengawasan dari Ombudsman RI, BPJPH optimistis pelaksanaan Wajib Halal pada Oktober 2026 dapat berjalan sesuai amanat regulasi sekaligus diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel bagi masyarakat.









