Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Berkas Perkara Ferdy Sambo P21, Pandawa Nusantara Ucapkan Terima Kasih ke Timsus Polri

Views
×

Berkas Perkara Ferdy Sambo P21, Pandawa Nusantara Ucapkan Terima Kasih ke Timsus Polri

Sebarkan artikel ini
ferdy sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi pembunuan Brigadir J.

Koma.id, JAKARTA – DPP Persatuan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) melalui Sekjennya Faisal Anwar, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Khusus (Timsus) Polri yang telah bekerja dengan profesional, transparan dan telah bekerja dari pagi, siang dan malam sehingga penyidikan perkara kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Faisal Anwar menilai Timsus Polri telah bekerja maksimal penuh ketelitian dan tetap fokus. Ini tidak mudah disaat masyarakat mulai timbul sikap apriori terhadap institusi Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

“Namun, Timsus telah membuktikan dan menunjukan kepada publik komitmen dan penegakan hukum di Polri benar-benar ditegakkan,” katanya, hari ini.

Lebih Lanjut, Faisal menyatakan kejaksaan agung merupakan salah satu diantara tiga penegak hukum yang mempunyai tugas dan wewenangnya komprehensif.

“Berdasarkan amanat undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung Pasal 30 ayat 1 menyebutkan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, dakwaan, tuntutan, sampai pada mengeksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Kejagung untuk berkerja secara profesional, berintegritas dan independensi dalam menjalankan persidangan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat maupun obstruction of justice.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE. Rabu (28/9/2022)

“Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektornik,” tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.