Koma.id– Polri memastikan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sudah,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (18/8/2022).
Dedi belum memastikan soal kapan waktunya, namun ia tekankan tim khusus Polri akan menyampaikan perkembangannya pada Jumat (19/8/2022) besok.
“Besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Yakni, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.













