KOMA.ID – Permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).LPSK menilai istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tidak kooperatif. Laporan yang dibuat Putri juga dinilai janggal.
“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan,” jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kantornya, Senin (15/8).
Putri sendiri sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli 2022. Permohona itu ditandatangani sendiri oleh Putri dan juga kuasa hukumnya.
Namun, ternyata, ada dua permohonan lain, yang sudah diajukan. Yakni tertanggal 8 Juli 2022, dan permohonan berdasarkan LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Namun, kedua laporan ini punya tanggal berbeda tetapi nomornya sama.
Oleh karena itu kami pada waktu itu terkesan lambat LPSK kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini,” ujarnya
Kejanggalan lainnya juga terjadi setelah LPSK dua kali bertemu Putri Cantrawathi namun tidak membuahkan hasil yang signifikan. LPSK menyebut tidak mendapat keterangan apapun dari Putri.
LPSK juga sempat ragu apakah Putri berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau yang bersangkutan sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tersebut. Tetapi, ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Karena sudah sampai pada titik, bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut,” tandas dia.LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdi Sambo
KOMA.ID – Permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).LPSK menilai istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tidak kooperatif. Laporan yang dibuat Putri juga dinilai janggal.
“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan,” jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kantornya, Senin (15/8).
Putri sendiri sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli 2022. Permohona itu ditandatangani sendiri oleh Putri dan juga kuasa hukumnya.
Namun, ternyata, ada dua permohonan lain, yang sudah diajukan. Yakni tertanggal 8 Juli 2022, dan permohonan berdasarkan LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Namun, kedua laporan ini punya tanggal berbeda tetapi nomornya sama.
Oleh karena itu kami pada waktu itu terkesan lambat LPSK kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal terjadi kejanggalan semacam ini,” ujarnya
Kejanggalan lainnya juga terjadi setelah LPSK dua kali bertemu Putri Cantrawathi namun tidak membuahkan hasil yang signifikan. LPSK menyebut tidak mendapat keterangan apapun dari Putri.
LPSK juga sempat ragu apakah Putri berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau yang bersangkutan sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tersebut. Tetapi, ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Karena sudah sampai pada titik, bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut,” tandas dia.












