Koma.id– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menjalankan proses asesmen psikologis terhadap 18 saksi korban kekerasan yang dilakukan oleh polisi dalam kasus yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dunia. Sementara itu, keluarga Afif Maulana telah menjalani asesmen psikologis atas permohonan yang diajukan oleh LBH Padang sebagai kuasa hukum mereka.
Pada tahap ini, LPSK sedang menggelar diskusi internal untuk menentukan apakah akan memberikan perlindungan kepada para individu yang terlibat dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan dan kesejahteraan mereka yang terlibat sebagai saksi atau korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.












