Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

LPSK Terima 19 Aduan Terkait Demo Ricuh Akhir Agustus, Mayoritas dari Jakarta dan Jawa Tengah

Views
×

LPSK Terima 19 Aduan Terkait Demo Ricuh Akhir Agustus, Mayoritas dari Jakarta dan Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
LPSK Terima 19 Aduan Terkait Demo Ricuh Akhir Agustus, Mayoritas dari Jakarta dan Jawa Tengah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Foto/Istimewa)

Koma.id Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan telah menerima 19 permohonan perlindungan dari peserta dan korban peristiwa demonstrasi berujung ricuh yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu di berbagai daerah Indonesia.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan permohonan yang diterima mencakup berbagai bentuk perlindungan, mulai dari pengamanan fisik terhadap pemohon dan keluarga, pengawalan rumah, hingga pemulihan psikologis.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sebagian besar permohonan datang dari wilayah Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Semua sedang dalam proses asesmen untuk menentukan jenis perlindungan yang paling sesuai,” jelas Wawan dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Berdasarkan data LPSK, dari total 19 permohonan tersebut, 6 berasal dari DKI Jakarta, 5 dari Jawa Tengah, 4 dari Kediri, Jawa Timur, serta masing-masing 1 permohonan dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

LPSK menegaskan, pemberian perlindungan dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya terhadap mereka yang menjadi korban kekerasan atau pelanggaran HAM dalam aksi unjuk rasa.

Wawan juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen LPSK sebagai anggota tim independen pencari fakta (TGPF) yang dibentuk oleh enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM). Tim tersebut melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman RI.

“Kerja tim ini berfokus pada pengungkapan fakta, perlindungan korban, dan memastikan adanya tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hukum atau HAM dalam peristiwa itu,” ujar Wawan.

Sebelumnya, demonstrasi besar yang berlangsung pada 29–31 Agustus 2025 di Jakarta, Semarang, dan Surabaya berujung bentrokan antara aparat dan massa aksi. Sejumlah peserta aksi dilaporkan mengalami luka-luka, sementara beberapa aktivis ditangkap dengan dugaan provokasi.

Hingga kini, tim pencari fakta gabungan masih memverifikasi laporan kekerasan di lapangan, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan. Hasil investigasi awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan jatuhnya korban sipil.

LPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para korban maupun saksi yang bersedia memberikan keterangan kepada tim investigasi.

“Kami memastikan bahwa para korban tidak akan sendirian. Semua proses pendampingan dan perlindungan akan dijalankan sesuai prinsip keamanan dan kerahasiaan,” tegas Wawan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.