KOMA.ID, JAKARTA — Koordinator Bela Islam Hukum Indonesia (Korlabi) mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendampingi pelapor dan saksi pelapor terkait kasus kuis membaca Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada hari Rabu, 26 Agustus 2026.
Pihak pelapor mendesak aparat kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan, melainkan juga mengusut tuntas pihak penyelenggara event organizer (EO) The Sounds Project hingga jajaran manajemen pengelola lokasi, dalam kasus booth merk Newport, yang merupakan brand dari Orang Tua Group.
Habib Novel Bamukmin yang merupakan wakil ketua KORLABI mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah memeriksa para pelapor dan mengamankan empat orang tersangka.
“Saya apresiasi kepada pihak kepolisian untuk segera cepat menuntaskan dari reaksi pelaporan yang kami buat, dan langsung diperiksa pelapor, langsung diperiksa juga saksi pelapor untuk segera berkasnya dinaikkan,” kata Novel.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keempat orang tersebut hanya pihak yang dikorbankan dari sistem perizinan yang keliru.
”Kalau tidak ada penyelenggara, perizinan dari EO-nya, atau PT Ancol-nya, mereka tidak akan ada di situ. Karena Ancol mengizinkan peredaran, penjualan, dan promosi minuman keras ini menjadi biang keladinya,” ujarnya.
Memang saat inu telah ditangkap 4 orang mulai dari pihak lapangan, termasuk pembawa acara (MC) dan peserta yang menerima tantangan.
Namun, menurut Novel, fokus penegakan hukum harus mengarah pada pihak korporasi dan penyelenggara acara.
”Saya kurang puas. Tadi sudah bicara dengan Kanit: ‘Pak, saya tidak mau hanya orang ini. Kami akan kejar itu penyelenggaranya harus bertanggung jawab, jajaran direksinya, jajaran komisarisnya, PT Ancol dan Newport-nya pun harus bertanggung jawab atas hal ini,’” tegasnya.
Lebih lanjut, Novel mengungkapkan bahwa pihak Korlabi dan AKTA berencana melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta DPRD DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk mendorong Gubernur merekomendasikan pencabutan saham pemerintah daerah di perusahaan minuman beralkohol, serta menerbitkan regulasi yang lebih ketat terkait pembatasan peredaran miras di wilayah Jakarta.
“Karena ini sudah sangat viral dan sudah sangat memprihatinkan peredaran minuman keras saat ini sebebas-bebasnya di mana pun bisa kita dapat. Dan ini kita minta Pemda DKI membuat peraturan, Pemprov DKI untuk membuat peraturan untuk membatasi daripada miras-miras yang ada di Jakarta,” tandasnya.
Proses hukum terhadap laporan ini kini tengah berjalan di tahap penyidikan kepolisian. Pihak pelapor memastikan belum membuka ruang untuk restorative justice maupun pencabutan laporan, mengingat kasus tersebut dinilai berkaitan erat dengan dugaan penistaan agama serta keterlibatan korporasi.













