Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

KORLABI Siap Tempuh Jalur Hukum soal Challenge Surat Ad Dhuha Hadiah Miras Newport

×

KORLABI Siap Tempuh Jalur Hukum soal Challenge Surat Ad Dhuha Hadiah Miras Newport

Sebarkan artikel ini
Novel Bamukmin
Novel Bamukmin. (Foto: Istimewa)

KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua KORLABI (Koordinator Bela Islam) Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyatakan pihaknya akan melaporkan pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas merek minuman beralkohol New Port kepada aparat penegak hukum. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap agama Islam melalui sebuah sayembara atau challenges yang dikaitkan dengan hafalan surat Ad-Dhuha.

Novel Bamukmin menyebut, dalam sayembara tersebut peserta yang mampu menghafal surat Ad-Dhuha disebut akan mendapatkan minuman beralkohol secara gratis. Menurutnya, tindakan tersebut telah menyinggung kesucian Al-Qur’an dan berpotensi memicu kemarahan umat Islam.

Silakan gulirkan ke bawah

“KORLABI akan melaporkan New Port kepada pihak yang berwajib karena diduga kuat telah melakukan penghinaan agama, dalam hal ini Al-Qur’an yang dihinakan dengan membuat sayembara bagi yang hafal surat Ad-Dhuha akan mendapatkan miras gratis,” kata Novel Bamukmin dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Kemudian, Habib Novel pun meminta kepada Kepolisian untuk segera menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai proses hukum diperlukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Tentu saja membuat umat Islam marah sehingga pihak Kepolisian Republik Indonesia harus cepat menerima dan memproses serta menindaklanjuti laporan yang masuk untuk meredam kemarahan umat Islam,” ujarnya.

Menurut Novel, dugaan penodaan agama tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Ia mengaitkannya dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi sila pertama Pancasila.

“Ini sangat mengancam keutuhan bangsa karena Indonesia negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang termaktub di sila pertama dalam Pancasila,” katanya.

Minta Ada Efek Jera

Novel juga mendorong agar penanganan perkara dugaan penistaan agama memberikan efek jera. Ia menyinggung sejumlah kasus yang menurutnya belum memberikan kepastian proses hukum, termasuk perkara yang melibatkan Panji Pragiwaksono.

“Bahwa terhadap kasus dugaan penistaan agama harus ada efek jera,” kata Novel.

Dalam kasus New Port, Novel menyatakan KORLABI akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Ia menyebut pihaknya akan menggunakan ketentuan pidana yang dinilai relevan, termasuk pasal dalam KUHP baru yang menurutnya mengatur mengenai penghinaan terhadap agama.

“Dalam kasus New Port maka harus diproses hukum sesuai UU yang berlaku, khususnya dengan KUHP baru yang telah disahkan, yaitu Pasal 300 dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara bagi para penghina agama,” ujarnya.

Selain laporan pidana, Novel mengatakan KORLABI juga mempertimbangkan langkah hukum secara perdata terhadap pihak New Port.

“Dan kami akan menggugat secara pidana bagi para pelakunya dan juga secara perdata terhadap New Port itu sendiri,” tegas Novel.

KORLABI berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan verifikasi terhadap materi sayembara yang dipersoalkan, meminta keterangan pihak terkait, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.