Koma.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono pada Kamis (30/7/2026) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan topi saat digiring petugas Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
782 Anak Terpapar Radikalisme, DPRD Lampung Gandeng Ken Setiawan Perkuat Benteng Pancasila
Plt Jampidsus Rudi Margono menyampaikan bahwa Nurman Herin diduga memiliki peran dalam membantu proses pencucian uang yang diduga berasal dari sejumlah perkara korupsi yang tengah diusut. Namun, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci bentuk keterlibatan Nurman Herin dalam konstruksi perkara tersebut.
Rudi hanya menjelaskan bahwa Nurman Herin memiliki keterkaitan dengan Don Ritto, kuasa hukum yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara TPPU yang sama.
Berdasarkan informasi yang beredar, Nurman Herin merupakan seorang pengusaha asal Jambi dan diketahui merupakan teman satu almamater Febrie Adriansyah di Universitas Jambi. Ia juga disebut-sebut sebagai salah satu orang kepercayaan Febrie yang diduga berperan sebagai gatekeeper atau penghubung dalam jaringan bisnis yang kini menjadi objek penyidikan.
Nama Nurman Herin disebut muncul dalam sejumlah perusahaan yang diduga berada dalam lingkaran perkara TPPU tersebut. Sama halnya dengan Don Ritto, penyidik mendalami dugaan keterkaitannya dengan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap temuan sebanyak 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dari rumah Febrie Adriansyah. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tiga perkara korupsi yang pernah ditangani, yakni dugaan korupsi PT ASABRI, pengadaan batu bara PT PLN, dan PT Krakatau Steel.
Setelah dilakukan proses penyelidikan awal, penanganan perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pengembangan penyidikan.














