KOMA.ID, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono langsung melakukan langkah tegas dalam membenahi internal lembaganya. Dalam lima hari sejak menjabat, ia mengumumkan pemberhentian ratusan pegawai serta penghentian operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga melakukan pelanggaran.
Kebijakan tersebut diumumkan Sudaryono saat memberikan keterangan pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembenahan tata kelola di lingkungan BGN.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non ASN dan 37 tenaga ahli. Pegawai non ASN ini diberhentikan diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain lain,” kata Sudaryono.
Said Iqbal Minta PT Samwon Batalkan PHK, Jika Tetap Tutup Wajib Bayar Pesangon Sesuai Putusan MK
Selain menjatuhkan sanksi kepada pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sudaryono menyebut hasil pemeriksaan sementara menemukan sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka kini menjalani proses yang berpotensi berujung pada pemberhentian. Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya yang melakukan pelanggaran disiplin ringan akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, hingga surat peringatan.
“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” lanjutnya.
Penertiban juga dilakukan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN memutuskan menghentikan sementara operasional 883 SPPG atau dapur MBG yang dinilai melanggar ketentuan.
“Kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend per hari ini, yang terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura, dan wilayah tiga 424,” ungkap Sudaryono.
Ia menegaskan bahwa status suspend tersebut bukan sekadar penghentian administrasi, melainkan penghentian operasional secara penuh disertai penghentian pembayaran dari BGN.
“Ini betul-betul adalah suspend, tutup, gak dibayar. Jadi ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” tegasnya.
Sudaryono menekankan langkah penegakan disiplin tersebut merupakan bagian dari komitmennya membangun tata kelola BGN yang lebih bersih, profesional, dan akuntabel, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.













