Koma.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, keterlibatan Presiden diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara independen dan bebas dari intervensi.
Abraham mengatakan Presiden tidak perlu mencampuri proses penyidikan, tetapi harus memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.
Ia kemudian menyinggung pengalaman pada konflik Cicak versus Buaya di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, kata Abraham, SBY turun tangan untuk memastikan penyelesaian konflik antara KPK dan Polri tetap berada di koridor hukum.
Menurut Abraham, langkah serupa dapat dilakukan Presiden Prabowo sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Ia menilai pengawasan dari kepala negara penting agar proses hukum terhadap Febrie tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Presiden tidak perlu mengintervensi substansi perkara, tetapi memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja sesuai hukum dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Abraham, dikutip Kamis (23/7/2026).
Mentan Targetkan Swasembada Gula 2029
Abraham juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan asas equality before the law, sehingga siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses tanpa memandang jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri dan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah memunculkan perdebatan mengenai mekanisme pengalihan perkara dan independensi penanganannya.












