Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung Terkait Kasus TPPU

Views
×

Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung Terkait Kasus TPPU

Sebarkan artikel ini
F.a
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto / Istimewa)

Koma.id Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (23/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Anang, Febrie melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat kepada penyidik yang berisi permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan tertentu. Penyidik akan mempelajari alasan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menerima surat dari kuasa hukum yang bersangkutan. Penyidik akan mempertimbangkan alasan ketidakhadiran tersebut dan menentukan jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Anang.

Anang menegaskan, ketidakhadiran Febrie tidak menghentikan proses penyidikan. Tim penyidik tetap melanjutkan pendalaman perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah dari Polri. Untuk menangani perkara tersebut, Jaksa Agung juga membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, sebagian di antaranya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Setelah status tersangka ditetapkan, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela sebagai bentuk menjaga integritas lembaga dan agar proses hukum berjalan secara profesional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.