Koma.id– Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Keppres tersebut mengatur pengisian sejumlah jabatan strategis eselon I di Korps Adhyaksa.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres itu telah ditandatangani Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung yang telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA).
“Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, Keppres tersebut selanjutnya akan diproses secara administratif sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelantikan para pejabat yang baru ditunjuk.
Salah satu perubahan penting dalam Keppres tersebut adalah penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain Kuntadi, Presiden juga menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.







