Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR RI Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Views
×

DPR RI Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Sebarkan artikel ini
Sah Uu Pfii
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) bersalaman dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (21/7/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap laporan hasil pembahasan RUU PFII.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna. “Setuju!” jawab anggota dewan secara serentak.

“Setuju.” kata Puan sambil mengetuk palu sidang.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Komisi XI DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU PFII yang dibacakan oleh Mohamad Hekal.

Dalam laporannya, Hekal menjelaskan pembentukan UU PFII adalah amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Dia mengatakan, ketentuan tersebut mengamanatkan agar penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri yang dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Menurut Hekal, pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah.

Selanjutnya, panitia kerja (Panja) menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) sejak 6 Juli 2026 dengan melibatkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, hingga asosiasi profesi sektor keuangan. Setelah melalui pembahasan di tingkat Panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi, Komisi XI bersama pemerintah menyepakati RUU PFII pada pembicaraan tingkat I pada 20 Juli 2026 untuk dibawa ke rapat paripurna.

Pokok-Pokok Pengaturan 

Dalam laporannya, Hekal menyebutkan terdapat sejumlah pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang PFII. Pertama, ketentuan umum yang mengatur definisi dan asas penyelenggaraan PFII. Kedua, pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII. Ketiga, pengaturan mengenai kegiatan usaha di PFII yang mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya. Halaman

Keempat, kelembagaan PFII yang meliputi pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.

Kelima, pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Keenam, pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang mengatur kedudukan, kewenangan, susunan, dan hukum acara pengadilan. Ketujuh, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan PFII.

Kedelapan, pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, meliputi fasilitas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, hingga perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII.

Bab tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pelaporan, administrasi perpajakan, serta sanksi terkait fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus bagi pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak lain di wilayah PFII.

Kesembilan, pengaturan mengenai kekhususan PFII, seperti perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan. Terakhir, ketentuan penutup yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan Undang-Undang PFII serta ketentuan mengenai mulai berlakunya undang-undang tersebut.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.