Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Guntur Romli Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Kaburkan Substansi dengan Narasi Politik

Views
×

Guntur Romli Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Kaburkan Substansi dengan Narasi Politik

Sebarkan artikel ini
politikus-psi-mohamad-guntur-romli-merespons-penamparan-seor-8yus
Politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli.

KOMA.ID, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan sekaligus influencer Mohamad Guntur Romli menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri dalam mengusut dugaan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh dikaburkan dengan narasi yang menyeret Presiden Prabowo Subianto maupun isu kriminalisasi.

Dalam video yang disampaikan pada Sabtu (18/7/2026), Guntur menilai argumentasi yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie harus memperoleh izin Presiden merupakan kekeliruan yang tidak memiliki dasar hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

“Narasi yang dibangun oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi dan penetapan tersangkanya cacat karena tanpa izin Presiden Prabowo adalah bentuk narasi hiperbolik yang menyesatkan ruang publik,” kata Guntur.

Menurutnya, ketentuan mengenai proses hukum terhadap seorang jaksa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Kejaksaan, sehingga tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk meminta persetujuan Presiden.

“Argumen wajib izin Presiden adalah kekeliruan fatal yang menabrak undang-undang. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Kejaksaan, tindakan hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana memerlukan izin Jaksa Agung, bukan Presiden,” ujarnya.

Guntur berpandangan, membawa nama Presiden ke dalam perkara pidana justru berpotensi mengaburkan fokus utama, yakni pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.

“Menyeret institusi kepresidenan ke dalam teknis hukum acara pidana murni hanyalah strategi PR, public relations untuk menciptakan kesan adanya intervensi politik tingkat tinggi,” katanya.

Meski mengkritisi adanya dugaan persoalan prosedural dalam proses penyidikan, Guntur menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Ia menilai, apabila terdapat kekurangan dalam aspek prosedur, mekanisme hukum telah menyediakan ruang untuk mengujinya tanpa harus menghilangkan dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara.

“Bahwa ada dua cacat prosedur yakni ketergesaan Polri menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan awal dan pelimpahan kasus ke Kejaksaan yang sarat konflik kepentingan merupakan persoalan due process of law. Namun bukan otomatis berarti pembuktian materialnya fiktif,” ujarnya.

Menurut Guntur, masyarakat justru perlu mengawal agar proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, fokus publik seharusnya diarahkan pada pembuktian dugaan tindak pidana, bukan pada narasi yang dapat menggeser perhatian terhadap substansi perkara.

“Narasi kriminalisasi dan izin Presiden hanyalah tameng hiperbolik untuk semakin mengaburkan substansi perkara dan semakin menebalkan keyakinan publik bahwa sejak awal kasus Febrie Adriansyah ini masuk dalam ranah pertarungan kekuatan, bukan penegakan hukum murni,” katanya.

Karena itu, Guntur berharap aparat penegak hukum tetap konsisten menuntaskan penanganan perkara secara independen dan tidak terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di ruang publik.

“Publik akan terus diberi tontonan bagaimana hukum dibuat permainan dan tawar-menawar oleh mereka yang punya kekuasaan dan jabatan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.