KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada hari Selasa, 14 Juli 2026 kemarin.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) yang diduga terkait kasus dugaan suap terkait hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim yang saat ini ditangani oleh KPK.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB (Bobby Adhityo Rizaldi), yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE),” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya.
Gegara Kisruh Kasus Febri, Analis Desak Jaksa Agung, Menhan dan Dua Pejabat Tinggi Lainnya Mundur
Budi mengaku belum menerima informasi ada uang senilai 6000 USD yang dikabarkan turut disita dalam penggeledahan tersebut. “Sejauh ini terinfo, barbuk yang diamankan dalam bentuk BBE,” imbuh Budi.
Yang jelas, kata Budi, sejumlah barang bukti elektronik itu nantinya akan diekstrak. Atas adanya temuan dari penggeledahan itu, peluang memeriksa anggota BPK asal Partai Golkar itu terbuka lebar.
Novel Baswedan Minta Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah secara Transparan dan Tuntas
“BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik. Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi.
KPK sebelumnya menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi BPK pusat untuk mengubah hasil audit Pemkab Muara Enim. Atas dugaan intervensi tersebut, hasil audit Pemkab Muara Enim yang semula wajar dengan pengecualian (WDP) berubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dugaan intervensi itu ditemukan KPK saat menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan pada Selasa (23/6/2026). Diduga BPK Pusat merujuk pada pimpinan BPK. Diduga terdapat keterlibatan pimpinan BPK terkait kasus dugaan suap untuk mengubah hasil audit keuangan di Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Yakni, ASN BPK Titin Rita Lestari; seorang swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga, Bupati Muara Enim Edison, marketing Millenium Solusi Abadi (PT MSA) Cory Erin Hardi, dan Direktur PT MSA, Fika.
Angga diketahui pernah menjadi staf ahli saat Bobby Adhityo Rizaldi menjabat sebagai anggota DPR. Dugaan.keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini, termasuk Bobby Rizaldi akan terus didalami KPK.













