Koma.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang disidangkan di Pengadilan Militer.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menilai pengalihan penanganan perkara ke mekanisme peradilan militer justru memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam memberikan keadilan kepada korban.
“Langkah tersebut tidak hanya memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban, tetapi juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas,” kata Kahar, dikutip Senin (25/5/2026).
Menurut Kahar, negara tidak seharusnya meminggirkan suara korban dengan menentukan secara sepihak mekanisme hukum yang justru memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap proses peradilan.
PBHI menilai kasus kekerasan terhadap sipil yang melibatkan aparat semestinya diproses secara transparan dan akuntabel melalui peradilan umum agar independensi penegakan hukum tetap terjaga.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menyita perhatian publik karena korban dikenal sebagai aktivis HAM dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI) telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budhi Heriyanto Dwi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.
Dalam sidang sebelumnya, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya juga mengkritik sikap para terdakwa yang dinilai berupaya menghindari tanggung jawab hukum. Para terdakwa diketahui meminta keringanan hukuman dan memohon agar tidak diberhentikan dari institusi TNI dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) turut menyoroti penggunaan pasal penganiayaan dalam dakwaan terhadap para pelaku. Menurut TAUD, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan berencana karena dilakukan secara sistematis dan membahayakan nyawa korban.
Andrie Yunus sendiri mengalami luka serius akibat serangan tersebut dan sempat menjalani perawatan intensif serta operasi pencangkokan kulit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Hingga kini, proses persidangan di Pengadilan Militer masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.













