Koma.id – Pemerintah mulai membahas penyesuaian kebijakan terkait aparatur sipil negara (ASN) dan pengelolaan keuangan daerah menyusul kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rapat itu menjadi tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI sekaligus upaya sinkronisasi kebijakan antarkementerian agar penataan birokrasi daerah berjalan sejalan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Salah satu isu utama yang dibahas yakni ketentuan Pasal 146 UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.
Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di berbagai daerah, terutama daerah yang selama ini masih bergantung pada belanja aparatur dan memiliki jumlah pegawai cukup besar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah perlu mencari formulasi terbaik agar penataan birokrasi tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik di daerah.
“Kita harus mencari titik keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujar Tito usai rapat koordinasi, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah juga memberi perhatian terhadap kepastian status kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya terus bertambah di berbagai daerah.
Menurut Rini, penataan ASN harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah.
“Kita ingin penataan ASN tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal sekaligus menjamin kualitas pelayanan publik,” katanya dikutip Selasa (19/5/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas berbagai skema penyesuaian agar implementasi aturan belanja pegawai tidak menimbulkan gejolak di daerah.
Beberapa kepala daerah sebelumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa pembatasan belanja pegawai berpotensi mengganggu pengangkatan PPPK dan operasional pemerintahan daerah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya disiplin fiskal daerah agar APBD lebih sehat dan tidak terlalu terbebani belanja rutin pegawai.
“Belanja daerah harus makin produktif dan memberikan ruang lebih besar untuk pembangunan,” ujar Purbaya.
Komisi II DPR RI sebelumnya juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap implementasi UU HKPD, terutama terkait kesiapan daerah menghadapi batas maksimal belanja pegawai pada 2027.
DPR menilai penyesuaian kebijakan diperlukan agar reformasi birokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kebutuhan pelayanan publik maupun kesejahteraan ASN daerah.













