Koma.id — Wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan dalam menentukan ambang batas bagi partai politik untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril di Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Dengan skema tersebut, setiap partai politik minimal harus meraih 13 kursi di DPR RI. Angka ini mengikuti jumlah komisi DPR yang saat ini berjumlah 13.
Yusril juga menyampaikan bahwa partai politik yang tidak mencapai 13 kursi tetap memiliki opsi untuk tetap terakomodasi dalam sistem parlemen. Menurutnya, partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujarnya.
Ia menilai perlu adanya aturan tambahan agar suara rakyat tetap terwakili secara optimal. Hal ini mengingat sistem pemilu Indonesia menggunakan sistem proporsional, di mana pembagian kursi parlemen ditentukan berdasarkan persentase perolehan suara partai politik.
Karena itu, Yusril mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai dasar hukum untuk mengatur ambang batas tersebut secara lebih jelas dan terukur.
“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” katanya.












