Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait polemik arah peradilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusril menegaskan bahwa penentuan jalur peradilan (apakah melalui peradilan militer atau peradilan umum) harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait status pelaku.
Yusril usai menghadiri kegiatan Rakernis Divisi Hukum Polri 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (16/4/2026), menjelaskan bahwa jika pelaku merupakan anggota militer aktif, maka secara hukum kasus tersebut berada dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Kalau pelakunya adalah anggota militer aktif, maka tentu tunduk pada peradilan militer sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Ikuti Aturan yang Berlaku
Yusril menekankan bahwa sistem peradilan di Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani perkara pidana berdasarkan subjek pelaku.
Ia menyebut, pembagian kewenangan antara peradilan umum dan militer bukanlah hal baru, melainkan sudah diatur dalam perundang-undangan.
Meski demikian, Yusril juga membuka ruang diskusi terkait kemungkinan penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan militer.
Respons atas Desakan Masyarakat Sipil
Pernyataan ini muncul di tengah desakan kuat dari masyarakat sipil yang meminta agar kasus Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum.
Sejumlah pihak menilai peradilan umum lebih menjamin transparansi serta menghindari potensi konflik kepentingan jika kasus ditangani secara internal militer.
Namun, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip negara hukum, di mana setiap proses harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur militer dan saat ini tengah memasuki tahap pelimpahan berkas ke oditur militer.
Perkembangan ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait aspek keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia.













