Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

KPK Usul Capres Harus Kader Partai, Jalur Instan Ditutup

Views
×

KPK Usul Capres Harus Kader Partai, Jalur Instan Ditutup

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan signifikan dalam sistem pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah. Lembaga antirasuah itu mendorong agar seluruh kandidat wajib berasal dari proses kaderisasi partai politik.

Usulan tersebut disampaikan dalam kajian Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026), yang merekomendasikan penambahan klausul dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu ditambahkan klausul bahwa calon berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian bunyi laporan KPK.

KPK menilai, hingga saat ini belum terdapat standar kaderisasi partai politik yang terintegrasi. Akibatnya, proses rekrutmen calon pemimpin dinilai masih belum sepenuhnya berbasis sistem yang jelas dan berjenjang.

Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan penguatan struktur keanggotaan partai politik. Dalam revisi UU Parpol, KPK mendorong adanya klasifikasi kader menjadi tiga tingkat, yakni kader muda, madya, dan utama.

Pengaturan tersebut diikuti dengan persyaratan pencalonan legislatif yang lebih ketat dan berjenjang. Misalnya, calon anggota DPR diusulkan harus berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.

“Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR dan DPRD perlu disebutkan secara jelas dan berjenjang dalam undang-undang,” tulis KPK.

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun sistem standardisasi serta pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi, termasuk dikaitkan dengan bantuan keuangan partai.

Lembaga tersebut turut mendorong partai politik untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui mekanisme kaderisasi.

Untuk memastikan sistem kaderisasi berjalan optimal, KPK juga menyinggung pentingnya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

“Perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal, agar kaderisasi dapat berjalan,” demikian rekomendasi KPK.

Usulan ini dinilai sebagai upaya mendorong perbaikan sistem politik, sekaligus menutup celah praktik rekrutmen instan yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam proses pencalonan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.