Koma.id– Mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa laporan hasil investigasi timnya telah diterima secara penuh oleh seluruh unsur negara pada saat itu, termasuk pemerintah sipil, militer, dan kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan Marzuki dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026), menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
“Apa yang ditemukan oleh TGPF itu adalah wujud konsensus penuh, absolut dari semua yang hadir termasuk unsur negara, TNI (waktu itu ABRI) dan Kepolisian. Tidak ada dissenting opinion sedikitpun,” kata Marzuki.
Marzuki menyebut temuan TGPF merupakan hasil konsensus penuh tanpa adanya perbedaan pendapat dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk unsur TNI (saat itu ABRI) dan kepolisian. Ia menegaskan bahwa tidak ada “dissenting opinion” dalam laporan tersebut.
Dalam laporan TGPF, disebutkan bahwa kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, Medan, dan Surabaya diwarnai berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang menyasar perempuan, khususnya dari etnis Tionghoa. Tim mencatat setidaknya 92 kasus kekerasan seksual yang telah diverifikasi kebenarannya.
Pengakuan atas terjadinya kekerasan tersebut juga pernah disampaikan oleh Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie, melalui pernyataan resmi pada 15 Juli 1998 di Istana Kepresidenan. Dalam pernyataannya, Habibie menyampaikan penyesalan mendalam atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, khususnya kekerasan terhadap perempuan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai bangsa.
Pernyataan itu juga terdokumentasi dalam laporan resmi TGPF serta diabadikan dalam prasasti di kantor Komnas Perempuan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.
Namun, sekitar 27 tahun setelah peristiwa tersebut, polemik kembali mencuat setelah Fadli Zon dalam wawancara pada Juni 2025 menyebut isu pemerkosaan massal 1998 sebagai “rumor” dan menyatakan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Ia juga menyebut TGPF tidak mampu membuktikan adanya peristiwa tersebut.
Pernyataan itu kemudian digugat oleh kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Para penggugat antara lain Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, I. Sandyawan Sumardi, serta sejumlah organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.
Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Jakarta dengan harapan adanya koreksi terhadap pernyataan pejabat publik yang dinilai bertentangan dengan fakta sejarah dan berpotensi melukai korban.
Namun, majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya yang diumumkan melalui sistem e-court pada 21 April 2026 menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dalam amar putusan, hakim mengabulkan eksepsi tergugat terkait kewenangan absolut pengadilan dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Selain itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp233 ribu.







