KOMA.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah dilakukan bukan lantaran adanya masalah kesehatan. Pengalihan dilakukan lantaran permohonan dari keluarga Yaqut.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan, lembaga antirasuah lalu memproses permohonan keluarga Yaqut.
“Bukan karena kondisi sakit, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Pengalihan penahanan atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Dikabulkan pengalihan penahanan diklaim sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi.
Yaqut diketahui menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 itu sebelumnya dijebloskan ke Rumah Tahana (Rutan) KPK pada Kamis (12/3/2026) malam. Pengalihan penahanan sementara yang membuat Yaqut merayakan hari Raya Idul Fitri 2026 (1 Syawal 1447 H) tak di Rutan KPK.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Keduanya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dugaan rasuah keduanya dinilai merugikan keuangan negara dalam proses penentuan kuota haji. Apapun dugaan itu berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Namun, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Sudah banyak pihak sudah diperiksa dalam proses pengusutan kasus ini. Mulai dari Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Awal kasus ini mengemuka, Fuad Hasan bahkan masuk pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan. Saat itu Fuad dicegah pergi ke luar negeri bersama Yaqut dan Ishfah.
Enam bulan berlalu, pencegahan Fuad ke luar negeri tak diperpanjang. Hanya Yaqut dan Ishfah yang masa cegahnya diperpanjang.













