Koma.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyoroti kondisi yang mereka sebut sebagai darurat ketenagakerjaan menjelang Idulfitri.
Isu utama yang disorot meliputi krisis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR), mandeknya pembahasan sejumlah regulasi ketenagakerjaan, serta ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan hingga tenggat waktu H-7 Lebaran, puluhan ribu pekerja di berbagai daerah belum menerima hak THR dari perusahaan.
Berdasarkan laporan Posko Orange yang dibentuk KSPI dan Partai Buruh, lebih dari 25 ribu buruh dilaporkan tidak mendapatkan THR.
Menurut Said Iqbal, banyak perusahaan menggunakan modus menghentikan produksi dan merumahkan pekerja, meskipun kontrak kerja para buruh tersebut sebenarnya masih berlaku.
“Berdasarkan laporan Posko Orange, lebih dari 25 ribu pekerja tidak menerima THR dengan modus perusahaan menghentikan produksi dan merumahkan buruh meski kontrak kerja masih berlaku,” kata Said Iqbal, dikutip Minggu (15/3/2026).
Bantah Klaim Pemerintah
Said Iqbal juga menanggapi pernyataan pemerintah terkait kondisi pembayaran THR kepada buruh.
Ia secara tegas membantah klaim yang menyebut pekerja telah menerima bantuan atau pembayaran tertentu.
“Jadi kalau Menko Perekonomian bilang bayar Rp100.000 itu bohong. Hentikanlah retorika-retorika kebohongan itu,” ujar Said Iqbal.
Pernyataan tersebut mencerminkan ketegangan antara serikat buruh dan pemerintah terkait kebijakan serta pengawasan pembayaran THR menjelang Lebaran.
Ancaman Aksi Besar-besaran
Menanggapi persoalan tersebut, KSPI bersama berbagai elemen serikat buruh memastikan akan menggelar aksi demonstrasi.
Aksi protes pertama akan difokuskan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada H-2 Lebaran dengan tuntutan utama pembayaran THR kepada buruh yang belum menerima haknya.
Selain itu, serikat buruh juga menyiapkan aksi nasional berskala besar setelah masa libur Idulfitri.
Aksi tersebut rencananya akan digelar 10 hari setelah Lebaran, melibatkan puluhan hingga ratusan ribu buruh dari berbagai daerah.
Demonstrasi akan berlangsung serentak di 38 provinsi, dengan pusat aksi berada di Gedung DPR RI, Jakarta.
KSPI menyatakan aksi tersebut tidak hanya menuntut pembayaran THR, tetapi juga mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera menyelesaikan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang dinilai mandek serta memberikan perlindungan terhadap ancaman PHK massal.
Ancaman PHK Massal
Selain persoalan THR, KSPI juga mengingatkan adanya potensi gelombang PHK yang dipicu oleh ketidakpastian ekonomi global.
Menurut mereka, eskalasi konflik geopolitik dunia berpotensi memukul sektor industri dan berdampak langsung pada tenaga kerja di dalam negeri.
Karena itu, serikat buruh mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi pekerja, termasuk memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban terhadap buruh, terutama pembayaran THR menjelang Lebaran.












