Koma.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merampungkan rekomendasi terkait pembenahan institusi kepolisian yang akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rekomendasi tersebut disusun dalam 10 buku laporan yang memuat hasil kajian dan penyerapan aspirasi dari masyarakat serta analisis internal tim komisi yang dibentuk pemerintah.
Besok Kepung Bundaran HI, Mahasiswa Se-Jabodetabek Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam melakukan reformasi kepolisian secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kapolri Siapkan Nobar Gratis Piala Dunia 2026 dari Mabes hingga Polsek, UMKM Ikut Kecipratan Berkah
Menurut Jimly, dalam kajian tersebut komisi menilai sejumlah regulasi internal kepolisian perlu diperbaiki guna memperkuat sistem dan tata kelola institusi.
“Setidaknya terdapat delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu direvisi sebagai bagian dari pembenahan internal kepolisian dalam jangka panjang,” ujarnya.
Rekomendasi tersebut disusun setelah komisi melakukan berbagai diskusi, konsultasi publik, serta menghimpun masukan dari sejumlah kalangan, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, hingga praktisi hukum.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat empat persoalan struktural dalam tubuh Polri yang menjadi fokus utama pembahasan komisi.
Pertama adalah kedudukan Polri dan jabatan Kapolri dalam struktur pemerintahan, di mana saat ini institusi kepolisian berada langsung di bawah Presiden.
Isu kedua berkaitan dengan mekanisme pemilihan Kapolri, yang saat ini dilakukan melalui pengajuan calon oleh Presiden dan harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Persoalan ketiga menyangkut fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dinilai perlu diperkuat agar mampu menjalankan kontrol terhadap institusi kepolisian secara lebih efektif.
Adapun isu keempat adalah penugasan anggota Polri di jabatan sipil di luar institusi kepolisian, yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan terkait batasan peran aparat kepolisian di sektor non-kepolisian.
Komisi berharap rekomendasi yang telah dirumuskan tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk melakukan reformasi kepolisian secara lebih komprehensif, guna meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.













