Koma.id– Mantan Menteri BUMN periode 2014–2019, Rini Soemarno, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (6/2/2026).
Selain Rini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat sektor energi. Mereka di antaranya mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022, Sentot Harijady Brajanto Tri Putro; mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM periode 2020–2024, Tutuka Ariadji, serta Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022, Wiko Migantoro.
Belasan Ribu Massa di Jember Dukung Program Strategis Prabowo, Minta MBG Tetap Dilanjutkan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Rini Soemarno bertujuan mendalami kebijakan penggabungan perusahaan BUMN di sektor minyak dan gas bumi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024, Iswan Ibrahim (ISW). Iswan juga diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Inti Alasindo Energy periode 2006–2024.
Kasus ini bermula dari keputusan Danny Praditya yang diduga memaksakan pembelian gas dari PT IAE. Pembelian tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 serta diduga tidak melalui prosedur tata kelola perusahaan yang semestinya. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam transaksi tersebut.







