Koma.id– Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif sebelum meratifikasi konvensi Decent Work in Platform Economy yang disepakati dalam International Labour Conference (ILC) ke-114.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menilai pemerintah perlu melakukan regulatory impact assessment (RIA) untuk mengukur dampak sosial dan ekonomi agar regulasi yang diterapkan tetap menjaga keberlanjutan industri digital dan pertumbuhan ekonomi.
“Apindo mengimbau kepada pemerintah agar dilakukan kajian yang komprehensif, termasuk regulatory impact assessment (RIA),” kata Darwoto
dikutip.
Apindo menegaskan konvensi tersebut tidak mewajibkan seluruh pekerja platform berstatus karyawan karena setiap negara memiliki fleksibilitas menentukan hubungan kerja sesuai karakteristik nasional.
Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara
Menurut Apindo, regulasi yang terlalu ketat berisiko menghambat pertumbuhan industri digital dan mengurangi peluang kerja, sehingga pemerintah didorong menyusun kebijakan yang seimbang antara perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, kemudahan investasi, dan pengembangan inovasi teknologi demi mendukung target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun.







