Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara

Views
×

Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
New Project 41

Koma.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani setelah terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Hakim menilai motif utama tindak pidana tersebut dipicu persoalan ekonomi dan tekanan akibat utang korban yang mencapai sekitar Rp70 juta dengan tenggat pelunasan yang semakin dekat.

Silakan gulirkan ke bawah

Perselisihan yang telah berlangsung lama diperkuat oleh bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan akumulasi emosi dan ancaman dari terdakwa terhadap korban.

“Dari chat WhatsApp menguatkan terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit, namun menurut pandangan ahli bahwa keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya,” ujar hakim.

Puncak konflik terjadi setelah terdakwa meminta dana remunerasi korban digunakan untuk melunasi utang, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga berujung pada penganiayaan berat.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.