Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

OJK Ungkap Uang Hasil Penipuan Kini Mengalir ke Kripto dan Emas Digital

Views
×

OJK Ungkap Uang Hasil Penipuan Kini Mengalir ke Kripto dan Emas Digital

Sebarkan artikel ini
OJK Ungkap Uang Hasil Penipuan Kini Mengalir ke Kripto dan Emas Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto / Istimewa)

Koma.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pola pelarian dana hasil penipuan atau scam semakin kompleks dan sulit dilacak. Jika sebelumnya dana hasil kejahatan finansial umumnya hanya berputar di rekening bank, kini pelaku memanfaatkan berbagai ekosistem keuangan digital, mulai dari dompet elektronik, aset kripto, hingga emas digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan dana hasil penipuan tidak lagi berhenti di satu kanal keuangan. Pelaku memindahkan uang secara cepat dan berlapis untuk menghindari pelacakan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dana tidak hanya berpindah antarrekening bank, tetapi juga mengalir ke e-wallet, aset kripto, emas digital, bahkan ke platform e-commerce,” ujar Friderica.

Menurut OJK, pola tersebut membuat proses penanganan dan pemulihan dana korban menjadi jauh lebih menantang. Kompleksitas aliran dana diperparah oleh tingginya jumlah laporan penipuan yang masuk setiap hari.

1.000 Laporan Scam per Hari

Friderica mengungkapkan, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima sekitar 1.000 laporan penipuan per hari. Angka ini disebut tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Namun, tantangan terbesar justru datang dari keterlambatan pelaporan oleh korban. Sekitar 80 persen laporan baru disampaikan setelah 12 jam atau lebih sejak kejadian, sementara dana hasil penipuan bisa berpindah dan habis dalam waktu kurang dari satu jam.

“Keterlambatan pelaporan membuat peluang pengamanan dana menjadi sangat kecil,” kata Friderica.

Kerugian Rp 9,1 Triliun, Dana Kembali Minim

Sepanjang tahun lalu, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp 9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban hanya sekitar Rp 161 miliar.

OJK menilai angka tersebut mencerminkan besarnya tantangan penanganan kejahatan finansial di era digital, terutama ketika pelaku memanfaatkan berbagai instrumen keuangan lintas platform.

OJK pun terus mendorong peningkatan kecepatan pelaporan masyarakat serta penguatan koordinasi antarotoritas dan pelaku industri jasa keuangan untuk menekan laju penipuan dan memperbesar peluang pemulihan dana korban.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.