Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi Kepolisian melalui delapan poin kesimpulan dalam Rapat Kerja bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda se-Indonesia, dan jajaran terkait. Rapat tersebut digelar pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Senin (26/1/2026).
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai kementerian. Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III juga menyatakan dukungan terhadap penguatan peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri. Selain itu, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian ditegaskan dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-undang Polri.
Dari sisi pengawasan, Komisi III menegaskan akan memaksimalkan fungsi kontrol DPR sesuai Pasal 20A UUD 1945. Pengawasan internal Polri pun diminta diperkuat melalui penyempurnaan peran Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam. Dalam hal anggaran, DPR menegaskan sistem perencanaan berbasis akar rumput (bottom up) tetap dipertahankan, dimulai dari kebutuhan satuan kerja hingga penyesuaian dengan pagu Kementerian Keuangan.
Reformasi kultural menjadi sorotan penting. Komisi III meminta perbaikan menyeluruh pada kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Seiring dengan itu, pemanfaatan teknologi juga didorong, mulai dari penggunaan kamera tubuh dan kamera kendaraan dinas hingga penerapan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Terakhir, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan bersama Pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945 serta undang-undang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Delapan poin ini diharapkan menjadi pijakan konkret untuk memperkuat reformasi Polri yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.













