Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Ungkap Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Kuota Haji 20.000 yang Tak Sesuai Aturan

Views
×

KPK Ungkap Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Kuota Haji 20.000 yang Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto/Istimewa)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang berujung pada ketidakpatuhan aturan pembagian. Dalam kasus itu, pembagian 20.000 kuota lebih dari yang semestinya memicu penyidikan yang kini memasuki tahap penetapan tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan 20.000 yang diperoleh Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi bukan diberikan kepada individu tertentu, melainkan atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia. Namun dalam praktiknya, Kementerian Agama di era Yaqut membagi kuota tersebut secara tidak sesuai ketentuan.

Silakan gulirkan ke bawah

Pembagian Kuota Tidak Sesuai UU Haji

Menurut Asep, peraturan yang seharusnya berlaku adalah pembagian kuota tambahan tersebut berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu mengatur bahwa alokasi kuota haji harus terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama saat itu menetapkan pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau 50 persen–50 persen, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada pembagian yang tidak sesuai undang-undang. Kuota itu diberikan kepada negara Republik Indonesia dan harus digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan rakyat,” ujar Asep.

Penetapan Tersangka Yaqut dan Gus Alex

Sejak 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara ini bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menag dan turut serta dalam proses pembagian kuota.

Menurut KPK, Gus Alex diduga ikut berperan dalam langkah pembagian kuota yang melanggar ketentuan, sehingga ikut dijerat sebagai tersangka.

Selain keduanya, sebelumnya KPK juga mencegah beberapa pihak lain yang terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, termasuk pengusaha biro perjalanan haji yang disebut-sebut terlibat dalam transaksi terkait kuota haji tambahan.

Temuan Aliran Uang dan Kerugian Negara

Dalam penyidikan, tim penyidik KPK menemukan indikasi aliran uang atau kickback yang masih terus didalami. Dugaan aliran uang ini terkait proses pembagian kuota yang tidak proporsional dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa temuan aliran dana juga melibatkan biro perjalanan haji yang menerima keuntungan dari sistem pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, dengan pengembalian dana dari travel sudah mencapai ratusan miliar rupiah.

Tanggapan Pihak Terkait

Sejauh ini, kuasa hukum Yaqut dan Gus Alex belum banyak memberikan pernyataan publik terkait penetapan tersangka. Namun dalam beberapa kesempatan pemeriksaan sebelumnya, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi kepada penyidik KPK terkait proses pembagian kuota haji.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.