Koma.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 10,22 juta Wajib Pajak (WP) hingga Selasa, 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB. Angka tersebut meningkat sekitar 350 ribu WP dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat 9,87 juta WP.
Jumlah tersebut mendekati target DJP yang mematok 14,8 juta WP aktif Coretax hingga akhir 2025 sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) masih menjadi kontributor terbesar dalam aktivasi Coretax.
“Sebagian besar aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul Wajib Pajak Badan dan instansi pemerintah,” kata Rosmauli dalam keterangannya.
Rincian Aktivasi Coretax
Berdasarkan data DJP, hingga akhir Desember 2025, rincian aktivasi akun Coretax sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 9.332.720 WP
- Wajib Pajak Badan: 805.607 WP
- Instansi Pemerintah: 88.208 WP
- Wajib Pajak PMSE: 221 WP
DJP menilai capaian ini menunjukkan peningkatan kesiapan Wajib Pajak menghadapi implementasi penuh Coretax pada tahun pajak 2026.
ASN Wajib Aktifkan Coretax
Untuk menggenjot capaian target, DJP memanfaatkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor SA-07/2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut dinilai berkontribusi terhadap lonjakan aktivasi dalam beberapa hari terakhir menjelang tutup tahun.
Lapor SPT Wajib Lewat Coretax Mulai 2026
Sebagai informasi, mulai tahun pajak 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan—baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan—wajib dilakukan melalui sistem Coretax.
Coretax merupakan sistem terpadu yang mengintegrasikan layanan perpajakan, mulai dari registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, hingga layanan administrasi perpajakan lainnya dalam satu platform digital.
Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax agar segera melakukan aktivasi. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Akses laman resmi Coretax DJP
Wajib Pajak masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Login menggunakan NPWP dan password DJP Online
Bagi WP yang telah memiliki akun DJP Online, dapat langsung menggunakan kredensial yang sama.
3. Lengkapi data dan verifikasi identitas
Sistem akan meminta konfirmasi data pribadi atau data badan usaha sesuai jenis Wajib Pajak.
4. Aktivasi akun Coretax
Setelah proses verifikasi selesai, akun Coretax akan aktif dan siap digunakan.
DJP menegaskan, keterlambatan aktivasi berpotensi menimbulkan kendala administrasi, terutama saat pelaporan SPT Tahunan pada 2026.













