Koma.id– Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyerukan sebuah gerakan yang ia sebut “Resolusi 2026”. Inti seruan kontroversial itu adalah upaya untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rismon beralasan bahwa Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal untuk jabatan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menyatakan bahwa Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan setara SMA, baik di dalam maupun luar negeri.
Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Dalam seruannya, Rismon juga mendorong masyarakat untuk turun ke jalan secara massal dan damai. Aksi tersebut dimaksudkan untuk mendesak pemerintah menindaklanjuti tuntutan pemakzulan tersebut.
Selain itu, Rismon menyoroti surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) pada 6 Agustus 2019. Surat ini diduga menjadi bagian dari perdebatan mengenai status pendidikan Wakil Presiden Gibran.
Rismon sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.







